Sejarah Kawasan
Sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), kawasan ini merupakan bagian dari Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 yang terletak di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Hutan Lindung Bukit Daun memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, termasuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, serta memelihara kesuburan tanah.
Kawasan ini termasuk dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu. Secara ekologis, Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 merupakan kawasan hutan hujan tropis dataran rendah hingga perbukitan dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, termasuk keberadaan flora endemik Rafflesia arnoldii (bunga terbesar di dunia) dan fauna dilindungi seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Tapir (Tapirus indicus), serta berbagai jenis burung rangkong dan elang.
Sebagai hutan lindung, kawasan ini memiliki keterbatasan dalam hal pemanfaatan. Aktivitas yang diizinkan hanya terbatas pada pemanfaatan jasa lingkungan (seperti wisata alam terbatas, pemanfaatan air bersih) dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dengan tetap menjaga fungsi lindung. Namun, seiring berjalannya waktu, kawasan ini menghadapi tekanan dari aktivitas masyarakat sekitar berupa pembukaan lahan untuk perkebunan kopi, karet, dan durian, yang mencapai sekitar 37,75% dari total luasan.
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Muhammadiyah Bengkulu merupakan bagian dari komitmen institusi pendidikan tinggi dalam mendukung pelestarian lingkungan serta pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Inisiasi pembentukan kawasan KHDTK ini dimulai pada tahun 2014, saat Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UM Bengkulu) secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk menetapkan suatu kawasan hutan sebagai hutan pendidikan. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Rektor UM Bengkulu saat itu, Dr. Khairil, M.Pd.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada tahun 2016 Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.425/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2016, yang memberikan izin kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu untuk mengelola kawasan hutan seluas 2.000 hektar dengan panjang batas 32.358,43 meter sebagai Hutan Pendidikan dan Pelatihan.
Sebagai bentuk pelaksanaan mandat tersebut, Rektor UM Bengkulu menunjuk Dr. Sunaryadi, M.Si sebagai Ketua Tim Pengelola Hutan Pendidikan untuk periode tahun 2016 hingga 2022. Dalam menjalankan tugasnya, tim pengelola bekerja sama dengan pihak ketiga guna memperoleh izin tata batas. Proses penataan batas KHDTK dilaksanakan pada tanggal 27 September 2017 berdasarkan Instruksi Kerja Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung Nomor INS.13/BPKH.XX/2017. Namun, proses tersebut mengalami kendala teknis yang menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan sebagaimana yang direncanakan.
Sebagai upaya keberlanjutan pengelolaan KHDTK, pada tahun 2022 Rektor UM Bengkulu kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0710-SK/R/01/UMB/2022 yang menetapkan kembali Dr. Sunaryadi, M.Si sebagai Ketua Tim Pengelola KHDTK Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Pada periode ini, tim pengelola bekerja sama dengan NGO Kelopak dalam pelaksanaan tata batas kawasan.
Penataan batas dilakukan kembali berdasarkan Surat Instruksi Kerja BPKH Wilayah XX Bandar Lampung Nomor 30/BPKHTL.XX/6/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim Penataan Areal KHDTK UM Bengkulu, serta Instruksi Kerja Nomor INS.23/BPKHTL.XX/PKH.32/06/2023. Proses ini melibatkan kerja sama antara BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, UM Bengkulu, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, dengan dukungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun serta pemerintah desa-desa yang berada di sekitar kawasan KHDTK sebagai saksi dalam penentuan batas areal.
Puncak dari proses panjang ini adalah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1178/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2025 pada tanggal 10 Maret 2025, yang secara resmi menetapkan kawasan hutan seluas 1.992,69 hektar di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Pendidikan dan Pelatihan atas nama Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Penetapan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi Universitas Muhammadiyah Bengkulu dalam mewujudkan visi sebagai lembaga pendidikan tinggi yang peduli terhadap lingkungan dan berkontribusi aktif dalam pembangunan berkelanjutan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang kehutanan dan lingkungan.