Profile KHDTK

Nama KawasanKawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Nama PopulerKHDTK Diklat UM Bengkulu / Hutan Pendidikan dan Latihan UM Bengkulu.
Status FungsiHutan Lindung (HL) Bukit Daun Register 5
Tujuan KhususPendidikan, Pelatihan, Penelitian, Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Konservasi, Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum PenunjukanSK Menteri LHK No. 425/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2016 (7 Juni 2016) tentang Penetapan KHDTK pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bengkulu Tengah seluas ±2.000 ha
Dasar Hukum PenetapanSK Menteri LHK No. 1178 Tahun 2025 (10 Maret 2025) tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Pendidikan dan Pelatihan atas nama Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Luas Total1.992,69 Hektar
Letak AdministrasiKecamatan Taba Penanjung dan Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu
Letak Geografis102° 27′ 0″ BT sampai dengan 102° 36′ 0″ BT dan 3° 45′ 0″ LS sampai dengan 3° 45′ 0″ LS
Aksesibilitas±55 km dari Kota Bengkulu (waktu tempuh ±1,5 jam via Jalan Raya Bengkulu-Curup KM 55) kondisi jalan bagus±50 km via jalan tol (waktu tempuh ±55 menit)
Pemilik/PengelolaUniversitas Muhammadiyah Bengkulu
Lembaga PengelolaLembaga KHDTK Pendidikan dan Pelatihan UM Bengkulu
Pembagian ZonaZona Konservasi/Perlindungan: 917,16 Ha (46,03%)Zona Pemberdayaan: 1.075,54 Ha (53,97%)
Pembagian BlokBlok Pendidikan dan Pelatihan: 200 HaBlok Proteksi Kawasan: 404,83 HaBlok Rehabilitasi: 835,19 HaBlok Agroforestry/Jasa Lingkungan: 752,67 Ha
Desa Sekitar (10 desa)Datar Lebar, Rindu Hati, Taba Teret, Bajak II, Taba Baru, Surau, Tanjung Heran, Padang Kedeper, Jambu, Penembang
Kemitraan StrategisKLHK, BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, DLHK Provinsi Bengkulu, KPHL Bukit Daun, PDAM Tirta Rafflesia, PT PLN Persero, Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah, masyarakat sekitar