RENCANA PEMANFAATAN & SARPRAS

RENCANA PEMANFAATAN & SARPRAS

NoRencana Pemanfaatan & SarprasKesesuaian Fungsi Kawasan HutanBentuk KegiatanArahan Pemanfaatan (sesuai ketentuan Kemenhut)Hektar
1Pembuatan tempat diklat pendidikan dan pelatihan kehutananFungsi KHDTK: Pendidikan, penelitian, dan pelatihanPembangunan gedung diklat, aula, ruang kelas lapanganDiperbolehkan untuk menunjang fungsi KHDTK sebagai pusat pendidikan dan pelatihan kehutanan1 Ha
2Pusat kajian & pengembangan puspa langka Rafflesia arnoldiiFungsi konservasi flora langkaPembangunan arboretum khusus, rumah kaca, pusat risetSesuai ketentuan konservasi tumbuhan endemik dan perlindungan plasma nutfah25 Ha
3Perlindungan harimau sumateraFungsi konservasi satwa dilindungiPenetapan zona perlindungan satwa, jalur monitoring, pos jagaSesuai UU No. 5/1990 tentang KSDAE, tidak boleh ada aktivitas ekstraktif35 Ha
4Pengelolaan jasa lingkungan: budidaya kopi dan durianFungsi jasa lingkungan dan produksi terbatasAgroforestri (kopi di bawah tegakan, durian di blok produksi)Sesuai aturan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan agroforestri berbasis masyarakat68,5 Ha
5Jasa lingkungan: pengelolaan Air Terjun Datar LebarFungsi ekowisata dan jasa lingkunganPenataan jalur wisata, fasilitas interpretasiSesuai ketentuan pemanfaatan wisata alam dalam KHDTK (UU Kehutanan No. 41/1999)5 Ha
6Sanitasi air PDAM Tirta Rafflesia Bengkulu TengahFungsi penyediaan jasa lingkungan airPembuatan instalasi air bersih, jaringan pipa ke PDAMDiperbolehkan sebagai bentuk pemanfaatan jasa lingkungan air untuk masyarakat12 Ha
7Pembuatan air minum dalam kemasanFungsi jasa lingkungan airUnit pengolahan air minum (AMDK) berskala kecilSesuai ketentuan jasa lingkungan dengan izin khusus, harus memperhatikan daya dukung air1 Ha
8Tempat wisata alam tracking hutanFungsi ekowisata pendidikanJalur interpretasi, papan informasi, guide lokalDiperbolehkan sebagai wisata pendidikan berbasis konservasi3 Ha
9Pembuatan glamping KHDTK UM BengkuluFungsi wisata alam terbatasFasilitas perkemahan modern (glamping), shelter, toilet ramah lingkunganSesuai pemanfaatan jasa lingkungan wisata, tidak boleh merusak ekosistem5 Ha
10Pembuatan rest areaFungsi penunjang sarpras KHShelter, area parkir, pusat informasiDiperbolehkan sebagai sarana penunjang kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata1 Ha
11Badan Pengelolaan Jalan Nasional  Fungsi penunjang sarpras aksesibilitasPembangunan dan pemeliharaan jalan nasional yang melintasi/berdekatan KHDTKDiperbolehkan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai PP No. 24/2010 jo. PP No. 105/2015 tentang penggunaan kawasan hutan48 Ha
12Tegangan Tinggi SUTET PT PLN Persero BengkuluFungsi jaringan energi dan utilitas publikPemasangan jaringan listrik tegangan tinggi, jalur SUTET, dan menara transmisiDapat dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan umum, dengan kewajiban kompensasi lahan dan perlindungan ekosistem13,5 Ha
Jumlah200 Ha